cover
Contact Name
Muhamad Iqbal
Contact Email
muhamad.miqbal.iqbal@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
muhamad.miqbal.iqbal1@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 26226235     EISSN : 26226243     DOI : -
Core Subject : Social,
RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum" : 10 Documents clear
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENDAMPINGAN, PENYUSUNAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes) M. Maftuhan Mahfud Ferry Anka Sugandar
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.707 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4428

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pendampigan, Penyusunan dan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Badan Permusyawaratan Desa sendiri mempunyai tugas utama yaitu mengawasi pemerintahan desa, dalam pengawasan Badan Permusawaratan Desa berfokus tentang pengunaan dana desa. dalam mengantisipasi penyelewengan dana dengan terjun langsung kelapangan dengan meninjau proyek-proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan, jadi Badan Permusyawaratan Desa sendiri bisa melihat berapa dana yang keluar dan berapa dana yang dibutuhkan dan apakan sudah sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa (RADD) atau belum. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Penyaluran Alokasi Dana Desa di desa dukuhmaja tidak sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa yang sebelumnya sudah di setujui dalam musyawarah desa. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaa Alokasi Dana Desa belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu. Kedua, Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni, Sarana dan Prasarana Sedangkan faktor penghambat yakni Partisipasi masyarakat, Sumber Daya Manusia, Petunjuk teknis pengelolaan Aalokasi Dana Desa yang setiap tahun berubah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes sudah benar menjalankan tugas dan perannya yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. walaupun saat di lapangan terjadi sedikit konflik yang tidak diinginkan Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja bersikap dewasa dan profisional dalam menjalankan tugasnya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Putusan Perkara No : 10/Pid.B/2018/PN Rkb) Munajat Kartono
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.587 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4423

Abstract

Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial dan masyarakat. Pada tanggal 05 November 2017 terdakwa Avin Viandi Bin Aan  umur 32 (tiga puluh dua) tahun telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya terhadap seorang berinisial DS. Dakwaan berbentuk alternatif, Pertama adalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini JPU memilih pada dakwaan yang pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sementara Hakim menjatuhkan putusan pidana Pasal 351 ayat (2) dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap terdakwa. Adapun permasalahan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk pertangunggungjawaban tindak pidana penganiayaan tersebut. Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Penelitian menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada perundang-undangan, adapun teori yang digunakan meliputi teori pemidanaan, teori keadilan, dan teori kepastian hukum, namun penulis dalam analisisnya mencondongkan pada teori dalam pemidanaan yang terdiri dari teori pembalasan, teori tujuan dan teori gabungan. Konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Menggunakan buku Dan Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam putusan No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bersalah terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim cukup memenuhi keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani. Hakim yang menangani tindak pidana penganiayaan di masa akan datang diharapkan untuk tetap konsisten, adil dalam pemberantasan tindak pidana penganiayaan. Penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa ini cukup mampu menimbulkan efek jera dan efek pencegahan nya di masyarakat guna tidak terjadi lagi dikemudian hari.
ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA TANGERANG SELATAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Kasus di Kota Tangerang Selatan) RIZWAN DARMAWAN
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.896 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4429

Abstract

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar dapat mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan ketentuan yang konkrit. Suatu peraturan yang berfungsi sebagai sarana pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung serta orang-orang disekitar gedung tersebut. Maka dari itu izin mendirikan bangunan sebagai standar penyesuaian bangunan gedung yang dapat melindungi keamanan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Izin mendirikan bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang sah kepada masyarakat terhadap kepemilikan gedung. Dengan demikian Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tuntut untuk sebaik-baiknya melaksanakan tugas pemerintahan yang menjamin pelayanan dan perlindungan terhadapa masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, merupakan salah satu bentuk ketentuan hukum yang mengatur bagaimana tatacara pelaksanaan terhadap pembangunan bangunan gedung baik secara admistratif maupun secara teknis di kota Tangerang Selatan, namun demikian bangimanakah ketika suatu bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak adanya kepastian hukum serta tidak terjaminnya keamanan dan perlindungan terhadapat keselamatan masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU SEKALIGUS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Fahrizal Haris Harahap
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.421 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4424

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menerapkan terbuktinya unsur-unsur tindak pidana dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelaku penyalahguna narkotika sebagaimana yang dihubungkan dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sifat dalam penelitian hukum normatif ini adalah bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap dan sistematif mengenai masalah yang sedang diteliti terkait hak-hak yang dimiliki Terdakwa sehubungan dengan hak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan ketentuan hukum yang telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan,”menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika”. Dimana dengan metode ini dimaksudkan agar dapat menggambarkan dan menguraikan tentang dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindak pidana pelaku penyalahguna narkotika . Serta menggali lebih dalam melalui penelitian yang dilakukan oleh Penulis. Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seorang yang melakukan tindak pidana baru boleh di hukum apabila sipelaku di anggap sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penuntut umum mendakwanya dengan dakwaan subsidair. Berdasarkan tuntutan tersebut Penuntut Umum mengajukan tuntutan sebagaiman diatur Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa yaitu dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan melalui keterangan saksi, pemeriksaan terhadap keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang di dakwakan oleh Penuntut Umum dan Hakim menurut Pasal 183 dan 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DITINJAU DARI PASAL 468 KUHD TENTANG PENGANGKUTAN BARANG (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2015) Lukas Yance Putra Posende
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.004 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4430

Abstract

Perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, yang dalam hal ini ialah pengangkut dan pengirim barang. Di satu pihak, pengangkut ingin memikul tanggung jawab yang sekecil-kecilnya, sedangkan di lain pihak, pengirim barang mengharapkan pertanggungjawaban yang sebesar-besarnya dari pengangkut. Oleh karena itulah baik dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab dalam proses pengangkutan. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa kewajiban pengangkut yang utama ialah menyelenggarakan pengangkutan dan menjaga keselamatan barang yang diangkut mulai diterimanya dari pengirim sampai diserahkannya kepada penerima barang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan melalui laut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/ 2015 dan untuk mengetahui apakah putusan hakim sudah memenuhi nilai keadilan atau tidak. Penelitian ini bersifat normative, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil tanggung jawab pengangkut pada penelitian ini, yaitu pengirim barang (Shipper) atau ekspidetur adalah Stavis Seafood lnc, yang mestinya bertanggung jawab atas pengiriman barang (cargo) dan harus digugat oleh penggugat yang beralamat di Boston, Amerika Serikat sesuai dengan Bill of Lading sebagai perjanjian pengangkutan. Pihak pengangkut yang mengoperasikan kapal, yang juga mesti digugat oleh penggugat. Bill of Lading juga di keluarkan di Boston, Amerika Serikat, tempat pelabuhan pemuatan barang juga di Boston, Amerika Serikat. Berdasarkan fakta-fakta hokum tersebut yang diperkuat dengan bukti-bukti yang sah, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga gugatan terbanding/penggugat wajib ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Maka telah terbukti bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 40/PDT/2014/PT MDN tanggal 24 April 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 666/Pdt.G/2012/PN Mdn telah salah dan keliru menerapkan hokum atau telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga putusan dimaksud adalah batal dan tidak sah.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/10/PBI/2017 (Studi Kasus pada PT BNI Syariah Cabang Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan) Perdana Novin Afiatno
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.786 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4420

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan seiring perkembangan Dunia digital dalam sistem perbankan yang begitu sangat pesat perkembanganya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan oleh beberapa oknum yang memanfaatkan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi secara langsung dan online dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi ke luar negeri maupun dalam negeri. Dengan perkembangan seperti ini maka seluruh Bank melalui regulator dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan kebijakan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi lebih gencar untuk memberikan kebijakan khusus terhadap seluruh Jasa Perbankan, dan seluruh Jasa-jasa yang berhubungan dengan pelayanan finansial seluruh Nasional secara berkala. Dalam hal mitigasi resiko untuk mencegah kejahatan dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan terhadap seluruh nasabah tanpa terkecuali dengan tetap memperhatikan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi agar tetap nyaman dan aman menyimpan uangnya di Bank. Tindak kejahatan yang secara khusus di perhatikan dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis atau analisa aturan dalam peraturan yang telah di keluarkan oleh Regulator secara menyeluruh mengenai Tindak Pidana Khusus Pendanaan Terorisme baik tujuanya adalah Internasional maupun Nasional, yang sering kali dilakukan nasabah melalui perantara Jasa Perbankan Nasional dengan cara pembukaan Rekening awal, penyalahgunaan rekening sebagai penerima dana dari sumber yang ilegal, lalu mentransfer kembali kepada seseorang yang akan dipakai untuk tindak kejahatan umat. Penulis berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan karya ilmiah ini yang mudah mudahaan bermanfaat untuk kedepannya.
PELAKSANAAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (STUDI KASUS SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NASIONAL DEPOK) Nur Cahyadi
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.332 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4426

Abstract

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh layanan pendidikan dan pengajaran termasuk didalamnya anak-anak penyandang disabilitas. Permasalahan yang akan dibahas pertama adalah Bagaimanakah penerapan Pasal 10 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 32 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagi penyandang autisme di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok ?  Dan yang kedua adalah Bagaimana upaya Dinas Pendidikan Kota Depok dalam melaksanakan dan memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas (autisme) di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok ? Penulis melakukan penelitian berdasarkan Data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu tidak tersedianya fasilitas untuk disabilitas melalui penelitian, serta Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian berwujud laporan, buku harian dan data lainnya lalu ditambah dengan wawancara dengan berbagai narasumber. Akhirnya dapat diambil kesimpulan antara lain pertama, Penerapan Pasal 10 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 32 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagi penyandang disabilitas autisme masih belum diterapkan dengan baik di di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok, sehingga proses belajar Putu Budhiseno dapat terganggu sewaktu-waktu. Kedua Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan siswa penyandang disabilitas, diantaranya dengan mengadakan kerja sama dengan lembaga psikolog, guna membantu terapi siswa penyandang disabilitasdan membentuk kelompok kerja khusus. Kelompok Kerja ini melakukan pembinaan dengan menggelar pertemuan regular untuk membahas dan melakukan evaluasi. Misalnya tentang program kerja, pembinaan dan tindak lanjutnya. Kelompok Kerja ini juga memberikan bantuan pada siswa penyandang disabilitas ketika hendak menempuh ujian. Dinas Pendidikan Kota Depok akan terus mendorong siswa penyandang disabilitas agar memiliki kepercayaan diri untuk bersekolah. Ini juga merupakan bagian dari Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginginkan agar seluruh anak bisa bersekolah tanpa terkecuali.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DENGAN PASAL 112 UU NO 35 TAHUN 2009 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 UNTUK PENYALAHGUNA DAN KETENTUAN REHABILITASI (Analisa Putusan Nomor. 2106/Pid.Sus/ 2018/PNTng ) Sindian Wicaksono Surya Oktarina
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.435 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4421

Abstract

Narkotika merupakan “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman – baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi akal sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwasanya seorang penyalahguna Narkotika di seharusnya tempatkan dalam lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan medis maupun sosial dan dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan nomor perkara 2106/Pid.Sus/2018/PNTng dengan memberikan Terdakwa putusan pemidanaan murni tanpa adanya putusan untuk mendapatkan hak rehabilitasi ataupun pemulihan baik secara fisik ataupun sosial bagi seorang pengguna narkotika dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan memiliki unsur keadilan, selain itu juga penulis akan mengkaji penggunaan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 yang tidak memiliki unsur dari kepastian hukum karena dalam unsur-unsur pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci dan jelas penerapan pidana ditujukan kepada siapa pengguna ataupun pengedar karena sejatinya pengguna dan pemakai tidak bisa disamakan dalam hal pemidanaan, selain daripada pasal tersebut penulis juga mencoba untuk mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada terkait rehabilitasi bagi setiap pecandu narkotika. 
PERLINDUNGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERHADAP PERSAMAAN MEREK TERKENAL YANG TIDAK SEJENIS BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016) Rizki Nabawi Taufik Kurrohman
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.776 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4427

Abstract

Merek adalah identitas sebuah produk atau tanda pengenal yang dapat membawa citra dan persepsi kepada konsumen atau pemakai. Semakin terkenal sebuah merek, maka semakin menambah gengsi konsumen serta tidak menutup kemungkinan adanya pemboncengan atau peniruan merek tersebut.Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan analisa persamaan terhadap merek terkenal yang berbeda jenis dalam putusan pertimbangan hakim dari putusan tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian ini didasarkan peraturan perundang-undangan khususnya berhubungan dengan merek, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak memberikan sebuah perlindungan hukum terhadap merek terkenal, yang mana hakim didalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan unsur persamaan yang terdapat dalam merek yang menjadi sengketa padahal didalam pengertian merek itu sendiri merek adalah identitas sebuah produk, maka merek yang akan didaftar kan haruslah mempunyai unsur pembeda hal ini juga termuat didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Majelis hakim dalam memutus perkara ini mengeluarkan SEMA Nomor 3/BUA.6/HS/SP/XII/2015 yang mana menyebutkan bahwa semua gugatan pembatalan merek tersebut diputus dengan amar “tidak dapat diterima” dikarenakan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 mengenai persamaan merek yang beda jenis diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah dan sampai putusan dikeluarkan Peraturan tersebut belum diundangkan. Tidak adanya peraturan menjadi pemicu munculnya masalah peniruan merek yang sudah terkenal sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang merek tersebut. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan asas itikad baik kepada pemohon yang akan mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, menjiplak ataupun meniru merek yang sudah terdaftar dan terkenal hal ini akan menipu atau membingungkan konsumen atau masyarakat. Oleh karena itu, harus ada peraturan  yang secara tegas mengenai keterkenalan dan persamaan merek pada pokoknya ataupun secara keseluruhan sehingga sengketa terkait peniruan dapat diselesaikan ataupun dihindari.
PENERAPAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN RESTRUKTURISASI BERDASARKAN PASAL 21 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 33/POJK.03/2018 TENTANG RESTRUKTURISASI (Studi Kasus di BPR Lestari Jakarta Barat) Soleha Soleha
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.753 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v2i2.4422

Abstract

Kewajiban nasabah Debitur dalam perjanjian kredit adalah melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah nominal yang disertai bunga. Namun demikian adanya faktor intern dan/atau ekstern, yang menyebabkan Debitur mengalami kredit macet, sehingga tidak bisa memenuhi prestasi yang telah dijanjikan sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit. Apabila nasabah Debitur yang mengalami kredit macet dan jika masih dimungkinkan untuk berprestasi lagi dalam memenuhi kewajibannya, maka bank biasanya akan melakukan penyelesaian secara baik yaitu menolong nasabah yang sedang mengalami kesulitan dengan melakukan penyelamatan. Adapun upaya penyelamatan yang dimaksud dapat berupa, penjadawalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restrukturisasi kredit macet yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.03/2018 dalam pelaksanaannya di BPR Lestari Jakarta Barat dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan restrukturisasi kredit macet di BPR Lestari Jakarta Barat sesuai dengan Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.03/2018, dalam hal ini peneliti terjun langsung kelapangan untuk memproleh data dengan melakukan wawancara dengan Pimpinan dan Kepala bagian (Kabag) Kredit di BPR Lestari Jakarta Barat, Metode Penelitian skripsi yang digunakan, yaitu penelitian kepustakaan, maka pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga dengan pendekatan kasus (case approach), Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Enden selaku Kepala bagian (Kabag) Kredit ini bertentangan dengan kebijakan restruktur dalam butir (b) yang menerangkan bahwa pejabat atau pegawai yang ditugaskan dalam unit kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani Restrukturisasi Kredit tidak terlibat dalam proses pemberian Kredit kepada Debitur yang akan direstruktrurisasi tersebut, artinya baik itu bagian analis sebelum kredit itu dicairkan dan ketika kredit itu bermasalah itu dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, untuk saat ini di BPR Lestari Jakarta Barat itu masih dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang sama, seharusnya untuk menjaga sikap konsistensi berdasarkan jabatan ini dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, tujuannya agar ada perbandingan dan bisa dievaluasi apabila ada koreksi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10